BIMTEK KEUANGAN PEMDA

Sosialisasi Permendagri 13 Tahun 2018 > Bimtek Diklat Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD

Kepada Yth,

  • Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
  • Kepala Dinas, Badan, RSUD, Kantor dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
  • Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
  • (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
  • Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan  PPK, Bendahara & SKPD terkait.

Dengan Hormat

Penetapan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Permendagri Nomor 13  Tahun 2018 yang Sebelumya  Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 telah memberikan tolok ukur yang jelas dan kriteria minimal dalam penganggaran dan pemberian hibah. dengan berlakunya Permendagri tersebut maka penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2019 harus berpedoman pada Permendagri tersebut, dan pasal-pasal dalam Permendagri Nomor 13  Tahun 2018 yang tidak diubah, tidak lagi memberikan alasan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah dengan tidak terencana. Penganggaran dan pemberian hibah dan bansos juga harus tetap memperhatikan ketentuan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang terbit untuk tiap tahun anggaran

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari,Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA DAN PSPD Bersama Para Pakar Dan Akademisi Dari Kemendagri , Kemenkeu, BKN, MenPAN RB,Dosen Negeri Swasta  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.