Materi Bimtek
Pelatihan Penggunaan TKA/ Tenaga Kerja Asing Penerapan PP 34 Tahun 2021
Pelatihan Penggunaan TKA/ Tenaga Kerja Asing Penerapan PP 34 Tahun 2021
Dengan Hormat
Tenaga Kerja Asing (TKA) menurut PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Peraturan Pemerintah ini diperlukan guna mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan jembatan peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, apabila investasi memerlukan penggunaan TKA maka penggunaan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional melalui alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Materi Pelatihan Penggunaan TKA/ Tenaga Kerja Asing Penerapan PP 34 Tahun 2021
- Peraturan-peraturan terkait penggunaan TKA
- Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA)
- Permohonan RPTKA
- Pembinaan dan pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Dan Perusahaan Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Dan Perusahaan Terkait Pelatihan Penggunaan TKA/ Tenaga Kerja Asing Penerapan PP 34 Tahun 2021