BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH

Pelatihan Nasional TKDN : Konsep Dan Praktik Perhitungan TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri

Pelatihan Nasional TKDN : Konsep Dan Praktik Perhitungan TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri

Dengan Hormat

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan amanat UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan.

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:

  • K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);
  • BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.

Materi Pelatihan Nasional TKDN : Konsep Dan Praktik Perhitungan TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri

  • Kebijakan pemerintah dalam Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Formula perhitungan TKDN
  • Formulir pengisian TKDN ( SC-12 A.2 / SC-12 B / SC -12 C )
  • Memahami TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja
  • Evaluasi (Quis ,-/+ 30 soal Multiple choise), dari bahan – bahan  pelatihan TKDN
  • Latihan menghitung BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
  • Latihan menghitung TKDN Gabungan Barang dan Jasa, bagian 1 dan bagian 2

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Pelatihan Nasional TKDN : Konsep Dan Praktik Perhitungan TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri