BIMTEK KEARSIPAN PEMDA

Kearsipan Elektronik : Bimtek Kearsipan Elektronik (E-Filling) Bagi Institusi Pemerintahan Berbasis Aplikasi SIKD

Kearsipan Elektronik : Bimtek Kearsipan Elektronik (E-Filling) Bagi Institusi Pemerintahan Berbasi APLIKASI SIKD  Sistim Informasi Kearsipan Dinamis 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

PENDAHULUAN

Globalisasi dan perdagangan bebas merupakan sebuah fenomena yang menumbuhkan akumulasi persaingan sangat kompetitif. Informasi yang dihasilkan akibat dari kegiatan/transaksi memiliki peranan yang penting untuk mencapai ”Good Governance” (pemerintahan yang baik) dan ”Good Corporate” (bisnis yang baik). Oleh karena itu pengelolaan informasi yang efektif dan efisien akan memberikan nilai tambah (value added) untuk mendukung kegiatannya dan mengantisipasi hilangnya arsip/dokumen yang mempunyai nilai memori organisasi dan memori kolektif bangsa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, serta Visi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ”Arsip sebagai Simpul Pemersatu Bangsa”, sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang diberi tanggung jawab antara lain dalam pembinaan kearsipan secara nasional melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan baik bersifat nasional maupun internasional.
TUJUAN
  1. Meningkatkan kesadaran terhadap fungsi dan peranan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja dan mendukung proses pengambilan keputusan pada organisasi baik pemerintah pusat, daerah, bisnis, perguruan tinggi dan lembaga lainnya
  2. Meningkatkan pengetahuan manajerial bidang kearsipan, sehingga program kearsipan berjalan kearsipan dan efisien
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kearsipan sehingga terciptanya profesionalisme implementasi kearsipan
  4. Meningkatkan dan mengembangkan keterampilan di bidang kearsipan, sehingga setelah mengikuti diklat diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi organisasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi kerja.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.