BIMTEK PEMERINTAHAN PEMDA

Jadwal Bimtek Sosialisasi PP 18 Tahun 2016 Tentang Prangkat Daerah

 Bimtek Sosialisasi PP 18 Tahun 2016 Tentang Prangkat Daerah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Dengan Hormat,

Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang Rasional, Proposional, Efektif dan Efisien telah dimulai. Setelah di awali dengan penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D), sekarang telah terbit peraturan pemerintahan tentang Perangkat Daerah.

Bimtek Pelaksanaan PP nomor 18 tahun 2016

Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Peraturan Perangkat Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam rangkah penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan Organisasi Perangkat Daerah berupa Dinas, Badan, Sekertariat serta Kecamatan.PP Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan Pemerintahan dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, LKPP, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.