BIMTEK BUMD/ BUMDES PEMDA, BIMTEK PEMERINTAHAN PEMDA

Jadwal Bimtek Pemerintahan Desa Se Indonesia

DASAR PEMIKIRAN

Sistem Pemerintahan Desa mengalami berbagai perubahan mulai dari jaman kolonial, pasca kemerdekaan, sampai dengan era reformasi. Walaupun sudah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, namun eksistensi desa masih menjadi pertanyaan. Terlebih lagi keanekaragaman komunitas masyarakat adat yang tidak dapat diseragamkan dalam bentuk desa.Desa memiliki ciri khas atau karakteristik, asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Dengan kontruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self-governing, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa. Ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat. Desa dan desa adat pada dasarnya melakukan tugas hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama pelestarian sosial desa adat, pengaturan dan penyurusan wilayah adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa desa adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan desa, pembangunan desa serta mendapat fasilitas dari pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam posisi seperti ini desa dan desa adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, dimasa depan desa dan desa adat dapat melakukan perubahan wajah desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.Pemerintah  mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.

MATERI BIMTEK DIKLAT PEMERINTAHAN DESA

  1. BIMTEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MENYUSUN RPJMDes DAN APBDes);
  2. BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DARI PERENCANAAN SAMPAI PELAPORAN;
  3. BIMTEK PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN BUMDES (BADAN USAHA MILIK DESA);
  4. BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA DAN SWAKELOLA UNTUK DESA
    MANAJEMEN KEUANGAN DESA SESUAI UU NO. 6 TAHUN 2014;
  5. BIMTEK IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO.20 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENYUSUNAN DPA, RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN DESA, RENCANA KERJA KEGIATAN, RAB DAN RAK Des;

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.