Materi Bimtek
JADWAL BIMTEK DIKLAT DESA*APLIKASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DAN PELAYANAN
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, RSUD, Kantor dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Perguruan Tinggi Negeri Dan Swasta Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, TU & SKPD terkait.
Di Tempat
Salah satu semangat lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Salah satu indikator Desa kuat, maju, mandiri dan demokratis adalah Desa yang tertib administrasi dan kualitas pelayanannya dengan cepat, tepat dan akurat. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa telah ditetapkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa yang diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Namun pada kenyataannya, manajemen administrasi di desa masih ditemui banyak permasalahan diantaranya belum tertibnya administrasi pemerintahan desa.
Dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa, Pemerintah menetapkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Pemendagri tersebut mengatur standar pelayanan minimal yang diberikan Desa terhadap masyarakat, yang menuntut adanya percepatan, kemudahan, efektivitas dan keterbukaan pelayanan serta mendorong adanya peran serta masyarakat dalam mengontrol kinerja Pemerintah Desa.
Dalam rangka menjawab berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan pelayanan serta dalam rangka mendukung implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa maka Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang bekerjasama dengan PPIP merancang Bangun APLIKASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DAN PELAYANAN, yang dapat dimanfaatkan oleh desa – desa diseluruh Indonesia.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MEDIA PENDIDIKAN LINK PEMDA DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016 SKT KEMENTRIAN KEUANGAN RI S- 24332KT/WPJ.22/KP.1303/2016 ,mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.