BIMTEK PEMERINTAHAN PEMDA

INFO TRAINING UUCK -Undang Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

INFO TRAINING UUCK -Undang Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

INFO TRAINING UUCK -Undang Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Dengan Hormat

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diundangkan pada 31 Maret 2023. Aturan ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai UU. oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran, dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:

  1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
  3. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
  4. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

MATERI TRAINING UUCK -Undang Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

A. Pengantar
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
Anatomi Perjanjian dan Perjanjian Kerja

B. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
1. Rambu-rambu PKWT
2. Jenis-jenis PKWT
PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
PKWT untuk Pekerjaan Musiman
PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas

C. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )
Masa Percobaan dalam PKWTT
Pengangkatan
Syarat-syarat Kerja yang Berlaku

D. Merancang / Menyusun Perjajian Kerja

E. Diskusi / Kesimpulan / Penutup / Studi kasus

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Dan Seluruh Perusahaan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan HRD Terkait Pada INFO TRAINING UUCK -Undang Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan