Materi Bimtek
Info Bimtek Perpajakan BLUD Bagi Bendahara ( BLUD RSUD Dan BLUD Puskesmas ) 2024 – 2025
Info Bimtek Perpajakan BLUD Bagi Bendahara ( BLUD RSUD Dan BLUD Puskesmas ) 2024 – 2025
Dengan Hormat
Beberapa Perubahan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah ( BLUD), sesuai dengan PMK-59/PMK.03/2022.Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 menjelaskan bahwa bendahara merupakan orang ataupun badan yang diberikan tugas dengan mengatasnamakan negara atau daerah untuk dapat menerima, menyimpan, membayar, ataupun menyerahkan uang/surat/barang-barang berharga yang berkaitan dengan negara atau daerah.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bidang perpajakan, pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat disebut dengan Bendahara Pengeluaran. Maka dengan pengertian ini, sudah dapat dipahami apa yang menjadi wewenang dari seorang bendaharawan pemerintah
Tujuan Info Bimtek Perpajakan BLUD Bagi Bendahara ( BLUD RSUD Dan BLUD Puskesmas ) 2024 – 2025
Peserta diharapkan mampu membentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu supaya dapat melaksanakan tugas bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu sesuai peraturan yang berlaku Terkait Perpajakan BLUD
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkait Pada Info Bimtek Perpajakan BLUD Bagi Bendahara ( BLUD RSUD Dan BLUD Puskesmas ) 2024 – 2025