BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH

Info Bimtek Menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah 2024

Info Bimtek Menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah 2024

Info Bimtek Menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah 2024

Dengan Hormat

Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Dalam menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan, Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan mengacu kepada Standar Dokumen Pemilihan (SDP), ada beberapa model SDP yang biasa dipakai untuk tender/seleksi di Indonesia :

  1. Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018.
  2. Standar Dokumen Pemilihan untuk tender pekerjaan konstruksi dan seleksi jasa konsultansi konstruksi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020.
  3. Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020.
  4. Harmonisasi Standar Dokumen Pengadaan Untuk Pekerjaan Konstruksi Melalui Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung Dengan Pascakualifikasi Metode Satu Sampul (National Competitive Bidding/NCB) Dengan Sumber Dana Dari Bank Dunia) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 21 Tahun 2015.

Selain digunakan oleh Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan, SDP tersebut juga digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai acuan pada saat penyusunan rancangan kontrak yang merupakan bagian dari dokumen persiapan pengadaan disamping Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen Pemilihan disusun dan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antara Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan dengan PPK pada saat rapat reviu dokumen persiapan pengadaan.

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah  Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah  Terkait Pada Info Bimtek Menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah 2024