BIMTEK & UJIAN SERTIFIKASI PBJ PEMDA

Diklat Bimtek : Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Diklat Bimtek : Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Kepada Yth,
Para Pengguna Anggaran (PA) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus & Anggota ULP Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus & Anggota LPSE Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Pengadaan Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Direktur BUMN/BUMD/BLU Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta
Di Tempat

Dengan Hormat

Dengan pertimbangan bahwa  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah  beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (tautan: Perpres Nomor 16 Tahun 2018).Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender.E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.Sedangkan  Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Adapun Tender Cepat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, dan Tender sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam keadaan tertentu.

“Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan: a. Sistem Nilai; b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau c. Harga Terendah,” bunyi Pasal 39 Perpres ini.

Adapun Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Seleksi; b. Pengadaan Langsung; dan c. Penunjukan Langsung.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.