BIMTEK PROTOKOL DAN HUMAS PEMDA

Diklat Bimtek : Manajemen kehumasan di Instansi Pemerintah

Bimtek Manajemen kehumasan di Instansi Pemerintah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas menyelenggarakan urusan informasi dan pemberitaan, pengelolaanpengaduan dan keprotokolan serta dokumentasi. Untuk melaksanakan tugas, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan rumusan kebijakan dan pelayanan administrasi di bidang informasi dan pemberitaan, pengelolaan pengaduan serta protokol dan dokumentasi;
  2. Penyelenggaraan kebijakan bidang informasi dan pemberitaan, pengelolaan pengaduan serta protokol dan dokumentasi;
  3. Pelaksanaan kajian, analisis evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang informasi dan pemberitaan, pengelolaan pengaduan serta protokol dan dokumentasi;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.