Materi Bimtek
Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara 2025 – 2026
Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara 2025 – 2026
Dengan Hormat
Bimtek yang dilaksanakan oleh para Bendahara merupakan salah satu aktivitas penting dalam rangka mewujudkan terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan telah ditetapkan Permendagri No. 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara, Permendagri tersebut memberikan pedoman teknis tentang pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban/pelaporan, verifikasi dan rekonsiliasi LPJ dan penyampaiannya oleh bendahara penerimaan dan Bendahara pengeluaran SKPD.

Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara 2025 – 2026
Adapun Tujuan dari Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara :
- Meningkatkan pemahaman tentang LPJ membantu peserta memahami arti dan tujuan LPJ, serta bagaimana cara menyusunnya sesuai peraturan yang berlaku.
- Memahami proses verifikasi bagaimana melakukan verifikasi LPJ, termasuk pengecekan dokumen pendukung dan pencocokan dengan catatan keuangan lainnya.
- Meningkatkan pemahaman tentang rekonsiliasi serta memberikan pemahaman tentang pentingnya rekonsiliasi dalam memastikan keakuratan dan konsistensi data keuangan.
- Meningkatkan kompetensi Bendahara untuk mengidentifikasi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam LPJ dan melakukan tindakan perbaikan.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara 2025 – 2026