BIMTEK PERPAJAKAN PEMDA

Bimtek Strategi Mengurangi Risiko Pajak Melalui Perencanaan Pajak 2025

Bimtek Strategi Mengurangi Risiko Pajak Melalui Perencanaan Pajak 2025

Bimtek Strategi Mengurangi Risiko Pajak Melalui Perencanaan Pajak 2025

Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Mengurangi Risiko Pajak Melalui Perencanaan Pajak 2025 merupakan pelatihan komprehensif yang dirancang untuk membantu instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta perguruan tinggi dalam memahami cara efektif mengelola kewajiban perpajakan melalui strategi perencanaan pajak yang legal dan efisien. Kegiatan ini menekankan pentingnya penerapan tax planning yang sesuai dengan ketentuan perpajakan nasional agar entitas mampu meminimalkan risiko pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

Tujuan Bimtek Strategi Mengurangi Risiko Pajak Melalui Perencanaan Pajak 2025

1.1 Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan penerapan perencanaan pajak (tax planning) yang legal dan strategis.
1.2 Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi potensi risiko pajak di lingkungan instansi atau perusahaan.
1.3 Mendorong pelaksanaan pengelolaan pajak yang efisien, transparan, dan sesuai regulasi perpajakan terbaru.
1.4 Mengurangi potensi sanksi dan koreksi fiskal akibat kesalahan administrasi atau pelaporan pajak.

Manfaat Bimtek Strategi Mengurangi Risiko Pajak Melalui Perencanaan Pajak 2025

1.1 Peserta mampu menyusun strategi perencanaan pajak yang efektif dan sesuai ketentuan hukum.
1.2 Meningkatkan kemampuan dalam melakukan analisis transaksi untuk meminimalkan beban pajak.
1.3 Memperkuat tata kelola keuangan yang berbasis kepatuhan pajak.
1.4 Mengoptimalkan potensi penghematan pajak melalui perencanaan yang tepat dan terukur.
1.5 Mendukung instansi dalam menghadapi audit atau pemeriksaan pajak dengan lebih siap dan profesional.

Materi Bimtek Strategi Mengurangi Risiko Pajak Melalui Perencanaan Pajak 2025

1.1 Konsep Dasar dan Tujuan Perencanaan Pajak.
1.2 Identifikasi dan Analisis Risiko Pajak.
1.3 Strategi Pengelolaan Pajak yang Efisien dan Legal.
1.4 Optimalisasi Penghitungan dan Pembayaran Pajak.
1.5 Tax Review dan Evaluasi Kepatuhan Pajak.
1.6 Regulasi Terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1.7 Studi Kasus Strategi Perencanaan Pajak di Instansi dan Badan Usaha.

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada Bimtek Strategi Mengurangi Risiko Pajak Melalui Perencanaan Pajak 2025