Materi Bimtek
Bimtek SPM Puskesmas 2024-2025
Bimtek SPM Puskesmas 2024-2025
( Bimtek Praktek Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Puskesmas )
- Kepada Yth
- Pimpinan Puskesmas Se-Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Materi Bimtek SPM Puskesmas 2024-2025
Cara penyusunan dokumen SPM puskesmas adalah sebagai berikut:
- Puskesmas mengidentifikasikan jenis pelayanan saat ini telah mampu disediakan bagi warga yang ada di wilayah kerja puskesmas atau penggunaan Puskesmas. Jenis pelayanan itu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung.
- Memperhatikan modul penilaian dan penetapan BLUD (sesuai SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya:
- Penjelasan SPM di Puskesmas
- Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan
- Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas Kesehatan dan Anggaran Tahunan
- Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah
- Puskesmas juga mengidentifikasi jenis pelayanan yang akan dikembangkan untuk dpat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja puskesmas di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai rencana pengembangan dalam kurun waktu 5 tahun mendatang
- Puskesmas memilih jenis pelayanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas kesehatan setempat.
- Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan mengusulkan untuk diterbitkannya Perkada tentang SPM puskemsa BLUD
- Satu perkada untuk satu puskesmas BLUD atau satu Perkada untuk semua atau beberapa puskesmas BLUD. Dalam perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas.
- Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Perkada SPM BLUD
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah PUSKESMAS Terkait Pada Bimtek SPM Puskesmas 2024-2025