Materi Bimtek
Bimtek Sosialisasi PP No 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
Bimtek Sosialisasi PP No 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Dan Penyusunan Administrasi Pertangungjawabanya
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Tujuan Bantuan Keuangan Partai Politik:
- Menjaga kemandirian partai politik agar tetap menutamakan misi memperjuangkan kepentingan anggota atau partai, bukan mengedepanan kepentingan para penyumbang.
- Mengurangi potensi korupsi di kalangan kader-kader partai politik yang duduk di legsilatif maupun eksekutif karena keterpaksaan mencari dana untuk menggerakkan partai politik.
- Prinsip Pengelolaan Bantuan Keuangan:
- Keadilan dan kesetaraan, yakni semua partai yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan sesuai dengan perolehan suara atau kinerja masing-masing partai.
- Prinsip transparansi dan akuntabilitas, yaitu partai politik harus terbuka terhadap semua proses pengelolaan bantuan keuangan negara, untuk memastikan bahwa mereka menggunakan dana negara sesuai peruntukan dan tidak ada ketentuan yang dilanggar.
- Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan:
- Diambilkan dari anggaran negara.
- Ditentukan kriteria partai penerima.
- Disalurkan lembaga negara/pemerintahan yang ditujuk.
- Dirumuskan besarannya.
- Ditentukan peruntukannya.
- Dilaporkan penggunaannya kepada pubik.
- Diaudit akuntan negara.
- Dijatuhkan sanksi administrasi bila menyalahi prosedur; dijatuhkan sanksi pidana bila dikorupsi.
- Besaran Bantuan Keuangan
Berdasarkan formula atau rumus yang ditentukan oleh PP No 1 Tahun 2018 (besaran bantuan per suara peraih kursi DPR/DPRD ditentukan oleh besaran bantuan APBN/APBD periode sebelumnya dibagi perolehan suara partai politik yg memperoleh kursi DPR/DPRD periode sebelumnya),
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.