BIMTEK KEUANGAN PEMDA, BIMTEK PEMADAM KEBAKARAN PEMDA

BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 166 ayat (3) Undang-UndangNomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Pasal 2
(1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil
gubernur dibebankan pada APBD provinsi.(2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.(3) Dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dapat dibebankandalam 1 (satu)
tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan.
Pasal 3(1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengikuti dan dilaksanakan melalui
tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan.(2) Tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan; dan
d. pertanggungjawaban.
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Jadwal BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH