Materi Bimtek
Bimtek Sosialisasi Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemsyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Bimtek Sosialisasi Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemsyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Kepada Yth.
– Gubernur, Walikota Bupati, Di Seluruh Indonesia
– Para Kepala BPM –PD , Camat , Desa , Sekdes
– Cq. Bendahara Desa
Di Tempat
Dengan Hormat
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemsyarakatan Desa dan Lembaga Adat DesaDalam Peraturan ini dijelaskan bahwa tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi:
- mendudukkan fungsi LKD danLAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat
- mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa
- menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa
Selanjutnya Jenis jenis LKD dalam peraturan ini antara lain:
- Rukun Tetangga
- Rukun Warga
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
- Karang Taruna
- Pos Pelayanan Terpadu
- Lembaga Pemberdayaan masyarakat
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini