Materi Bimtek
Bimtek Sosialisasi Permendagri 36 Tahun 2018 Dan PP No 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pengangaran Dalam Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran Laporan Pertangungjawaban Pengunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Bimtek Sosialisasi Permendagri 36 Tahun 2018 Dan PP No 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pengangaran Dalam Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran Laporan Pertangungjawaban Pengunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Dengan Hormat
Ada 3 hal penting terkait perubahan substansi/penormaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018,”mengenai pengaturan besaran kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik dalam PP tersebut adalah untuk tingkat pusat sebesar Rp1.000 per suara sah, Provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah dan Tingkat 5 Kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah serta dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD.
Kedua, perihal penggunaan bantuan keuangan partai politik, bantuan keuangan dipergunakan prioritas untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta guna menunjang kegiatan operasional sekretariat Partai Politik.
Ketiga, terkait pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik disebutkan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan BPK RI melakukan audit selama 3 (tiga) bulan.
Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada partai politik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit BPK,
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.