Materi Bimtek
BIMTEK SOSIALISASI KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP)
BIMTEK SOSIALISASI KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP)
( Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Dan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah )
Dengan Hormat
Kartu Kredit Pemerintah atau selanjutnya disingkat KKP adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Proses Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Dengan KKP
- Pemegang KKP melakukan belanja, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Belanja menggunakan KKP dilakukan sesuai jenis KKP-nya :
- KKP Perjalanan Dinas digunakan untuk pengeluaran yang termasuk dalam komponen biaya berjalanan dinas, yaitu : pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/ atau sewa kendaraan dalam kota.
- KKP belanja operasional digunakan untuk belanja barang dan belanja modal dengan maksimal pembayaran kepada 1 rekanan paling banyak sebesar Rp50 juta, seperti pembelian ATK, konsumsi rapat, dll.
- Sebelum melakukan pembayaran menggunakan KKP, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa transaksi menggunakan KKP tersebut tidak dikenakan charge oleh merchant (toko/penedia barang/jasa).
- Pemegang KKP mengumpulkan dokumen berupa :
-
- Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara;
- SuratTugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan
- Bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian).
- Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud di atas, dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit KKP.
- Kuitansi/bukti pembelian disertai dengan faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara (dalam hal pajak telah disetor Penyedia Barang/Jasa) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Pemegang KKP membuat :
- Daftar Pengeluaran Riil (DPR) kegiatan operasional dan belanja modal dengan KKP; dan/atau
- Daftar Pengeluaran Riil (DPR) kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan KKP.
- DPR sebagaimana dimaksud di atas, dibuat menggunakan Aplikasi SAS dan Aplikasi SAKTI.
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada BIMTEK SOSIALISASI KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP)