Materi Bimtek
Bimtek Sistem Penilaian Barang Milik Daerah ( BMD ) Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Sesuai PP. 28 Tahun 2020
Bimtek Sistem Penilaian Barang Milik Daerah ( BMD ) Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Sesuai PP. 28 Tahun 2020
Penilaian Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penilaian merupakan suatu proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu. Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
Penilaian, Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Sesuai PP 28 Tahun 2020
Proses pelaksanaan penilaian BMN/D dilakukan dalam berbagai tahap, yaitu mengidentifikasi permohonan, penentuan tujuan penilaian, pengumpulan data awal, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian, simpulan nilai, dan penyusunan laporan penilaian. Laporan penilaian ini merupakan media bagi tim penilai untuk memaparkan hasil dari pelaksanaan penilaian yaitu salah satunya simpulan nilai atau nilai wajar suatu barang yang menjadi objek penilaian. Hasil penilaian inilah yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar menetapkan nilai BMN/D yang akan dipindahtangankan, dan yang akan disewakan sebagai bagian dari optimalisasi BMN/D dan menjadi penerimaan negara/daerah, selain updating nilai BMN/D yang akan dituangkan dalam neraca keuangan.
Dalam rangka membukukan Barang Milik Negara, hal penting yang harus ditentukan adalah kode aset. Kode aset diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:29/PMK.06/2010 Dan Permendagri No 108 Tahun 2018 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah/Negara. Bagaimana memilih kode aset dalam aplikasi Penggolongan, dan kodefikasi barang milik daerah ini untuk menciptakan tata kelola barang milik daerah yang tertib, dan berdayaguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Sistem Penilaian Barang Milik Daerah ( BMD ) Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Sesuai PP. 28 Tahun 2020