Materi Bimtek
BIMTEK REKAM MEDIS ELEKTRONIK (EMR) RUMAH SAKIT 2025 – 2026
BIMTEK REKAM MEDIS ELEKTRONIK (EMR) RUMAH SAKIT 2025 – 2026
Dengan hormat
Transformasi digital disektor Kesehatan telah mendorong adopsi Rekam Medis elektronik (RME) atau Elektronik Medical Record (EMR) sebagai standar baru dalam pengelolaan data pasien. Implementasi RME tidak hanya sebatas digitalisasi rekam medis, namun juga menuntut pengelolaan data yang efektif dan efesien. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan data RME adalah pengkodingan medis, khusus nya dalam konteks klaim BPJS Kesehatan yang menggunakan system INA-CBGs.
TUJUAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK (EMR) RUMAH SAKIT, antara lain sebagai berikut :
PERMENGKES No. 24 Tahun 2022 menjelaskan tujuan rekam medis elektronik untuk meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis, dan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium Kesehatan, balai, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan wajib menerapkan rekam medis elektronik pada pelayanan Kesehatan di fasyankesnya
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada BIMTEK REKAM MEDIS ELEKTRONIK (EMR) RUMAH SAKIT 2025 – 2026