Materi Bimtek
Bimtek PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS ( Pelaksanaan Dan Penerapan Pada Pemerintah Pusat Dan Daerah )
Bimtek PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS ( Pelaksanaan Dan Penerapan Pada Pemerintah Pusat Dan Daerah )
Dengan Hormat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut. Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Materi Pemabahasan Bimtek PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS ( Pelaksanaan Dan Penerapan Pada Pemerintah Pusat Dan Daerah )
- UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN
- PP No 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN
- Penerapan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS ( Pelaksanaan Dan Penerapan Pada Pemerintah Pusat Dan Daerah )
- Kwajiban PNS
- Larangan PNS
- Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS/ ASN
- Sesi Tanya Jawab Dan Diskusi
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS ( Pelaksanaan Dan Penerapan Pada Pemerintah Pusat Dan Daerah )