Materi Bimtek
Bimtek PMK 85 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2025
Bimtek PMK 85 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2025
Dengan Hormat
Sesuai dengan aturan yang sebelumnya, objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2. Begitu juga dengan BPHTB yang tidak dikenakan atas objek BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional. Fasilitas ini diberikan sepanjang badan atau perwakilan lembaga internasional tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya.Salah satu perubahan signifikan dalam PMK 58/2024 adalah perubahan jumlah badan atau perwakilan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PBB-P2 dan BPHTB. Saat ini, hanya 15 organisasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 23 Organisasi Multilateral Non PBB
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Pada Bimtek PMK 85 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2025