Materi Bimtek
BIMTEK PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG SHSR | 2025 – 2026
BIMTEK PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG SHSR | 2025 – 2026
Dengan Hormat
Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Atas pertimbangan tersebut pada 20 Februari 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perencanaan dan anggaran, Standar Harga Satuan regional berfungsi sebagai:
- Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
- Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
- Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
- Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada BIMTEK PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG SHSR | 2025 – 2026