BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK PERPRES NO.46 TAHUN 2025 PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TAHUN 2025

BIMTEK PERPRES NO.46 TAHUN 2025 PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TAHUN 2025

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Pusat Dan  Daerah Se-Indonesia
  • Bagian Dan Pejabat Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa

Dengan Hormat

PERPRES NO.46 TAHUN 2025 PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TAHUN 2025  Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN BIMTEK PERPRES NO.46 TAHUN 2025 PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TAHUN 2025

Tujuan utama bimtek pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah meningkatkan kemampuan dan pemahaman para peserta dalam proses pengadaan barang dan jasa secara profesional, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku. Ini mencakup peningkatan pengetahuan tentang prosedur, peraturan perundangan, dan risiko yang terkait dengan pengadaan. Selain itu, bimtek juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan dana negara secara efektif

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari LKPP RI  KEMENDAGRI, RI  Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada BIMTEK PERPRES NO.46 TAHUN 2025 PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TAHUN 2025