BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH

Bimtek Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Bimtek Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Dengan Hormat

Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang saat ini telah terbit yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perpres terdahulu yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, adil dan akuntabel sehingga menghasilkan barang/jasa yang tepat dengan anggaran yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyediaan

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah