BIMTEK RSUD / PUSKESMAS PEMDA

Bimtek Perpajakan Bendahara Rumah Sakit /BLUD/Puskesmas 2024

Bimtek Perpajakan Bendahara Rumah Sakit /BLUD/Puskesmas 2024

Bimtek Perpajakan Bendahara Rumah Sakit /BLUD/Puskesmas 2024

Dengan Hormat

Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikanpelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitasBerdasarkan Pasal 1 Undang-Undang 14 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yaitu pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Pendapatan Rumah Sakit

Pendapatan Rumah Sakit antara lain:
a. Pendapatan Rawat Jalan
meliputi: Karcis, Pemeriksaan, Konsultasi, Tindakan, Penunjang, Obat/Alkes
b. Pendapatan Rawat Inap
meliputi: Karcis, Pemeriksaan, Konsultasi, Akomodasi, Tindakan Medis, Tindakan Keperawatan, Penunjang dan Obat/Alkes
c. Pendapatan Rawat Darurat
meliputi: Karcis, Pemeriksaan, Konsultasi, Akomodasi, Tindakan Medis, Tindakan Keperawatan, Penunjang, dan Obat/Alkes
d. Pendapatan Hibah
e. Pendapatan Usaha Lainnya
Meliputi:
Sewa ruangan untuk selain kamar pasien, seperti penyewaan ruang untuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), perbankan, restaurant, toko retail, tempat parker dan penginapan di lokasi rumah sakit.
Komisi penjualan produk supplier seperti: susu, obat, dll
Penjualan barang di minimarket/toko milik Rumah Sakit.

Kewajiban Perpajakan

a. PPh Pasal 25/29 Badan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit, Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan
b. PPh Pasal 21
Rumah Sakit merupakan pemberi kerja yang ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 21
c. PPh Pasal 23/26/Final
d. PPN
PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rumah Sakit.
e. Pajak Lainnya
meliputi: PBB, BPHTB dll

Perlakuan Perpajakan Rumah Sakit

PPh Pasal 21

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah  Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah  Terkait Pada Bimtek Perpajakan Bendahara Rumah Sakit /BLUD/Puskesmas 2024