BIMTEK PEMERINTAHAN PEMDA

Bimtek PermenPAN RB 53 Tahun 2014 Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Bimtek PermenPAN RB 53 Tahun 2014 Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan) nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.

Petunjuk Teknis Penyusunan LAKIP Berdasarkan Permenpan No 53 Tahun 2014  tersebut menggantikan Permenpan No 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau LAKIP.

Artinya, Permenpan No 53 Tahun 2014 secara otomatis menjadi acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun laporan kinerjanya atau yang dikenal dengan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).

Petunjuk Teknis Penyusunan LAKIP Berdasarkan Permenpan No 53 Tahun 2014

Sebagaimana telah kita ketahui, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.

Artinya, menyusun laporan tersebut secara “Benar” dan “Tepat” sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggung jawab setiap instansi pemerintah.

Dalam BAB I Pasal 3 Permenpan No 53 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

Adapun Petunjuk Teknis Penyusunan LAKIP Berdasarkan Peraturan tersebut adalah sebagai berikut :

FORMAT LAPORAN KINERJA.

  1. Uraian singkat organisasi.
  2. Rencana dan target kinerja yang ditetapkan
  3. Pengukuran kinerja
  4. Evaluasi dan analisa kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil program / kegiatan dan kondisi terakhir yang seharusnya terwujud.

PENYAMPAIAN LAPORAN KINERJA.

Petunjuk teknis Penyampaian LAKIP dalam peraturan ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan teknis yang sudah berlaku yaitu Pimpinan Satuan Kerja menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja pada Pimpinan Unit Kerja.

Selanjutnya setiap Pimpinan Unit Kerja harus membuat laporan dan kemudian menyampaikan laporan tersebut ke Menteri atau Pimpinan Lembaga (sesuai dengan posisi lembaga tersebut).

Setelah Menteri / Pemimpin Lembaga tersebut menerima laporan kinerja atau LAKIP dari setiap pimpinan unit kerja, mereka harus segera menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas dan Menpan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, Menteri / Pimpinan Lembaga juga dapat menetapkan suatu petunjuk pelaksanaan internal tentang mekanisme penyampaian Perjanjian kinerja dan Pelaporan Kinerja.

Untuk tingkat daerah, Kepala SKPD menyusun laporan kinerja (LAKIP) berdasarkan perjanjian kinerja dan menyampaikan kepada Gubernur / Walikota / Bupati paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran.

Selanjutnya, Gubernur / Bupati / Walikota memiliki tugas untuk menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja dan menyampaikannya kepada Menteri Perncanaan Pembangunan, MENPAN dan Mendagri paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.