BIMTEK KEUANGAN PEMDA, JADWAL BIMTEK DPRD / SEKRETARIAT DPRD

Bimtek Permendagri No 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaana Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD

Bimtek Permendagri No 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaana Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD

Dengan Hormat

Untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan  Keuangan Negara dan  Stabilitas Sistem  Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease  2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka  Menghadapi  Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional  Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, sehingga Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Mei 2020 menetapkan Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaana Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD.

Bimtek Permendagri No 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaana Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD

Permendagri No 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaana Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD

Kebijakan keuangan pemerintah daerah dalam rangka: penanganan pandemi COVID-19; dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah.

Kebijakan keuangan daerah, untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD termasuk insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.Penyesuaian alokasi anggaran, meliputi perubahan alokasi anggaran pada:

  1. kelompok;
  2. jenis;
  3. obyek; dan/atau
  4. rincian obyek, pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Penyesuaian alokasi APBD diprioritaskan untuk:

  1. penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, antara lain berupa pengadaan alat pelindung diri (APD) tenaga medis, sarana dan peralatan layanan kepada masyarakat, dan penanganan pasien COVID-19.
  2. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, antara lain melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah.
  3. penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety netantara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi COVID-19. Penyesuaian alokasi APBD meliputi: pendapatan daerah,belanja daerah, pembiayaan daerah

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Permendagri No 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaana Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD