Materi Bimtek
Bimtek Perjalanan Dinas : Diklat Bimtek Pertangungjawaban Keuangan Daerah
Bimtek Diklat Penatausahaan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Dalam Hal Perjalanan Dinas
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Dengan Hormat
Perjalanan dinas adalah sebuah keharusan, dan sering melekatpada pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Oleh karena itu disediakan dana dalam APBN untuk keperluan belanja perjalanan dinas. Petunjuk pelaksanaan juga sudah diterbitkan sebagai pengaturan pelaksanaan perjalanan dinas dan pembayarannya. Akan tetapi masih ditemukan berbagai permasalahan yang perlu dicari penyelesaiannya. Tulisan ini adalah opini dalam menentukan solusi permasalahan perjalanan dinas. Penyelesaian masalah pada perjalanan dinas seyogyanya tetap mengacu pada prinsip-prinsip: selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas.
Pendahuluan
Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap (selanjutnya dalam tulisan ini disebut perjalanan dinas saja) dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya melibatkan setidaknya :
- Penerbit Surat Tugas
- Pejabat Pembuat Komitmen
- Pelaksana perjalanan dinas
Kemudian saat pertanggungjawaban melibatkan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan Surat perintah Membayar (PPSPM).
Pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan sistem at cost dapat menekan beban APBN pada belanja perjalanan. Peraturan Menteri Keuangan menggabungkan metode at cost dan lumpsum sejak tahun 2007, dan telah beberapa kali dilakukan revisi terhadap peraturan perjalanan dinas. Dalam pelaksanaannya, ternyata terdapat banyak kasus perjalanan dinas yang tidak mudah dibuat penyelesaiannya karena tidak terakomodir oleh peraturan. Perjalanan dinas memiliki kompleksitas yang berbeda tiap instansi. Tidak sekedar bergerak dari satu posisi ke posisi yang lain, kemudian dibayar tiket moda transportasinya dan seterusnya. Untuk itu Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dan sebagai tindak lanjutnya Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Peraturan Dirjen Nomor Per-22/PB/2013. Serta Berdasarkan permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.