BIMTEK BMD / ASET PEMDA, BIMTEK DIKLAT PEMDA LAINNYA

Bimtek Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran serta Pengadaan BMD / BMN Barang Milik Negara/Daerah Sesuai PP 28 Tahun 2020

Bimtek Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran serta Pengadaan BMD / BMN Barang Milik Negara/Daerah Sesuai PP 28 Tahun 2020 Dan Perpres 16 Tahun 2018 

Perencanaan kebutuhan barang milik daerah ada baiknya disajikan terlebih dahulu pengertian mengenai perencanaan kebutuhan dan rencana kebutuhan barang milik daerah.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Sedangkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah atau yang disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Prinsip Umum Perencanaan Kebutuhan BMD/ BMN Sesuai PP 28 tahun 2020

Perencanaan kebutuhan barang milik daerah/ Negara (BMD/N) disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan yang ada. Ketersediaan BMD/ N merupakan BMD/Nyang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang. Perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD.

Perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan. Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.

Perencanaan kebutuhan BMD mengacu pada Rencana Kerja SKPD. Perencanaan kebutuhan BMD, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada: a. Standar barang. Standar barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan BMD dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar kebutuhan mempedomani peraturan perundang-undangan; b. Standar kebutuhan. Standar kebutuhan barang adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan BMD pada SKPD; c. Standar harga. Standar harga adalah besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar barang dan standar kebutuhan dilakukan setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait. Standar barang, standar kebutuhan dan standar harga ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengusulkan RKBMD pengadaan BMD mempedomani standar barang dan standar kebutuhan. Pengguna Barang menghimpun usulan RKBMD yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang yang berada di lingkungan SKPD yang dipimpinnya.

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran serta Pengadaan BMD / BMN Barang Milik Negara/Daerah Sesuai PP 28 Tahun 2020