BIMTEK DIKLAT PEMDA LAINNYA, BIMTEK LINGKUNGAN HIDUP PEMDA

Bimtek Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Bimtek Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Bimtek Pengelolaan Sampah Sesuai PP No 27 Tahun 2020 Menurut PP ini, Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. Sampah yang Mengandung B3; b. Sampah yang Mengandung Limbah B3; c. Sampah yang Timbul Akibat Bencana; d. Puing Bongkaran Bangunan; e. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah; dan/atau f. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
“Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP yang ditandatangani pada 8 Juni 2020 oleh Presiden Jokowi.

PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, berdasarkan PP ini, sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
‘’Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui: a. pengurangan; dan/atau b. penanganan,’’ bunyi Pasal 4 PP ini.
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik; b. pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah Spesifik. Sedangkan, penanganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir Sampah.
“Penanganan Sampah yang Mengandung B3 dilakukan dengan tahapan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir,” bunyi Pasal 14 PP ini.
Sampah yang Mengandung Limbah B3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PP ini, berasal dari: a. rumah tangga; b. kawasan komersial; c. kawasan industri; d. kawasan khusus; e. kawasan permukiman; f. fasilitas sosial; g. fasilitas umum; dan h. fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Sesuai PP ini, Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan penanganan Puing Bongkaran Bangunan yang dihasilkannya. Puing Bongkaran Bangunan, sebagaimana dimaksud pada PP ini, meliputi: a. bongkaran bangunan gedung; b. bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi; c. bongkaran prasarana perhubungan; dan/atau d. bongkaran prasarana pengairan.
“Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan penanganan Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah,’’ bunyi Pasal 40 PP ini.
Dalam PP ini dijelaskan, Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
“Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi: a. Sampah yang timbul dari kegiatan massal; b. Sampah berukuran besar; dan c. Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan,” bunyi Pasal 42 ayat (2) PP ini.
Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik, sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1), dilakukan melalui: a. pengurangan; dan b. penanganan.
Penanganan Sampah berukuran besar, menurut PP ini, wajib dilakukan oleh: a. setiap Orang pada sumbernya; dan b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik