BIMTEK KEPEGAWAIAN PEMDA

Bimtek Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional 2023

Bimtek Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional 2023

Bimtek Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional 2023

Dengan Hormat

Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf a Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud di atas dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.Angka Kredit Dasar sebagaimana dimaksud di atas tercantum dalam Lampiran II angka 2 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit

Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.
Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud di atas memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud di atas memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah  Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah  Terkait Pada Bimtek Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional 2023