Materi Bimtek
Bimtek Peranan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT di Kecamatan / Pemerintah Daerah Tahun 2021-2022
Bimtek Peranan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT di Kecamatan / Pemerintah Daerah Tahun 2021-2022
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Se Indonesia
- Cq Camat Dan Kepala Desa Se Indonesia
Dengan Hormat
Pejabat pemberi sertifikat akta hak sementara (PPAT) adalah pejabat pemerintah yang diangkat karena jabatannya untuk melaksanakan PPAT. Untuk daerah tertentu formasi Pejabat Pembuat Akta Hak (PPAT) yang dinyatakan masih kurang, Menteri dapat mengangkat Camat sebagai PPAT sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 sebagai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pengangkatan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Hak (PPAT) sementara erat kaitannya dengan pembentukan PPAT.Jumlah PPAT saat ini tidak lagi terbatas pada formasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 sebagai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sehingga hal ini dapat membuka peluang bagi calon PPAT. Namun kenyataan dengan dihapusnya formasi PPAT, membuat Camat dengan leluasa dapat diangkat sebagai PPAT sementara.
Peranan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT di Kecamatan
Dalam prakteknya sebagai PPAT sementara, Camat akan sering melakukan kesalahan dan kelalaian. Mengingat latar belakang Camat yang berbeda membuat suatu akta yang diterbitkan sering terjadi kesalahan. Maka penulis ingin mengkaji lebih dalam terkait syarat dan prosedur dalam pengangkatan Camat sebagai PPAT sementara dan urgensi pengangkatan Camat sebagai PPAT sementara Kesimpulan yang dapat diambil dengan pelaksanaan pengangkatan yang cukup singkat akan mempengaruhi kualitas kerja Camat sebagai PPAT sementara. Pengangkatan Camat sebagai PPAT sementara masih diperlukan tetapi terbatas kecamatan yang belum memiliki PPAT, sebaliknya pengangkatan tidak diperlukan lagi Kecamatan yang sudah memiliki PPAT
Dokumentasi Bimtek Peranan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT di Kecamatan / Pemerintah Daerah Tahun 2021-2022

Bimtek Peranan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT di Kecamatan / Pemerintah Daerah Tahun 2021-2022

Bimtek Peranan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT di Kecamatan / Pemerintah Daerah Tahun 2021-2022
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Peranan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT di Kecamatan / Pemerintah Daerah Tahun 2021-2022