BIMTEK PEMERINTAHAN PEMDA

Bimtek Penyusunan Teknokratik RPJMD Dan Renstra OPD

Bimtek Penyusunan Teknokratik RPJMD Dan Renstra OPD

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Menyusun rencana pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.Bimtek Penyusunan Teknokratik RPJMD Dan Renstra OPD“Rencana itu dikoordinasikan, disinergikan dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah,penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), menengah (RPJMD) dan tahunan (RKPD) gunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas bawah dan bawah atas.pendekatan teknokratik dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah guna mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

Penyusunan Teknokratik RPJMD Dan Renstra OPD

Dalam pemaparan materi, peserta dibagi dalam dua bagian, beberapa peserta mengikuti pemaparan terkait tahapan penyusunan pembangunan secara strategis, beberapa lainnya mengikuti pemaparan penyusunan perencanaan pembangunan secara teknis.penerapan pendekatan teknokratik dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Perencanaan, Pengendalian dan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana pada pasal Pasal 41, menjelaskan bahwa salah satu tahap persiapan penyusunan RPJMD adalah penyusunan. “Rancangan Teknokratik RPJMD yang disusun dan diselesaikan sebelum penetapan Kepala Daerah Terpilih

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Penyusunan Teknokratik RPJMD Dan Renstra OPD