JADWAL BIMTEK DPRD / SEKRETARIAT DPRD

Bimtek Penyusunan RKT Rencana Kerja Tahunan DPRD Staf Pendamping Alat Kelengkapan Dewan Bagi Sekretariat DPRD Se Indonesia

Bimtek Penyusunan RKT Rencana Kerja Tahunan DPRD Staf Pendamping Alat Kelengkapan Dewan Bagi Sekretariat DPRD Se Indonesia

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Rencana Kerja DPRD disusun dan dirumuskan agar selaras dengan kebijakan dan sasaran program pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk itu sebagai lembaga yang ikut membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka dalam merumuskan rencana kerja, DPRD wajib menjadikan dokumen tersebut sebagai acuan pokok. Hal ini sangat penting karena dokumen ini merupakan dasar dalam hal pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan . selain itu, penyusunan dan perumusan rencana kerja bertujuan untuk mewujudkan terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) di daerah.

Pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memiliki hubungan kemitraan dan tidak saling membawahi. Pemerintah daerah dan DPRD bersama-sama membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah, kedudukan DPRD diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugasnya DPRD mendapatkan fasilitas berupa belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 : (1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. (2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD.

Karenanya setiap thaun DPRD wajib membuat rencana kerja sebagai bagian dari rencana kerja Sekretariat DPRD selaku satuan kerja perangkat daerah yang mengelola administrasi keuangan DPRD, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 PP tersebut, yaitu : (1) Sekretariat DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD.

Maksud dan Tujuan Bimtek Penyusunan RKT Rencana Kerja Tahunan DPRD Staf Pendamping Alat Kelengkapan Dewan Bagi Sekretariat DPRD Se Indonesia 

Rencana Kerja DPRD  disusun dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :

  1. Maksud
  2. Merupakan arah dan pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Tata Tertib DPRD
  3. Merupakan bahan bagi Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan dan fungsi fasilitator kepada DPRD
  4. Tujuan
  5. Sebagai landasan bagi perencanaan dan evaluasi kerja alat kelengkapan DPRD   yang meliputi Rencana Kerja Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Legislasi Daerah.
  6. Menyediakan instrumen bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi tugas dan kewajibannya secara terarah, efisien dan efektif.
  7. Sebagai dasar bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Penyusunan RKT Rencana Kerja Tahunan DPRD Staf Pendamping Alat Kelengkapan Dewan Bagi Sekretariat DPRD Se Indonesia