Materi Bimtek
BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA – RENJA & PENGANGGARAN (RKA) BAGI ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH 2025 – 2026
BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA – RENJA & PENGANGGARAN (RKA) BAGI ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH 2025 – 2026
Dengan Hormat
UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri terbaru No. 86 Tahun 2017 telah mengamanatkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sebagai program kerja yang terukur dan wajib di laksanakan serta di evaluasi.
RENSTRA merupakan media akuntabilitas yang dapat di gunakan sebagai komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah yang juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA – RENJA & PENGANGGARAN (RKA) BAGI ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH 2025 – 2026