Materi Bimtek
BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN / LEGAL DRAFING BAGI BAGIAN HUKUM PEMDA DAN DPRD 2025 – 2026
BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN / LEGAL DRAFING BAGI BAGIAN HUKUM PEMDA DAN DPRD 2025 – 2026
Dengan Hormat
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan / Legal Drafting Merupakan Proses Yang Penting Dalam Memastikan Ketepatan, Kejelasan, dan Keberlakuan Suatu Peraturan. Bagian Hukum Pemerintah Daerah dan DPRD Memiliki Peran Yang Krusial Dalam Melakukan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun Beberapa Langkah Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan / Legal Drafting Bagi Bagian Hukum Pemda dan DPRD, yaitu :
a. Identifikasi kebutuhan dan Tujuan
b. Kumpulkan Informasi dan Data Pendukung
c. Analisis Hukum
d. Penyusunan Rancangan
e. Review Konsultasi
f. Koordinasi dan Harmonisasi
g. Persetujuan dan Pengesahan

BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN / LEGAL DRAFING BAGI BAGIAN HUKUM PEMDA DAN DPRD 2025 – 2026
TUJUAN UTAMANYA adalah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN / LEGAL DRAFING BAGI BAGIAN HUKUM PEMDA DAN DPRD 2025 – 2026