BIMTEK DESA / DISTRIK PEMDA

BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN DESA | 2025 – 2026

BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN DESA | 2025 - 2026

BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN DESA | 2025 – 2026

Dengan Hormat

    Upaya dalam mengatur dan mengurus kepentingan dan pelayanan Masyarakat, pemerintahan Desa berhak membuat regulasi sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi kampungnya. Produk hukum Desa merupakan modal utama dalam rangja penyelenggaraan pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di desa serta juga sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.

    Oleh karena itu, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu dibentuk regulai di desa berupa produk hukum desa yang terdiri dari peraturan desa, peraaturan kepala desa dan Keputusan kepala desa.

Dalam melakukan penyusunan peraturan desa, adalah sebagai berikut:

  1. Identifikasi Kebutuhan
  2. Konsultasi dan Partisipasi Masyarakat
  3. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa
  4. Pelaksanaan Konsultasi Publik
  5. Penyusunan Naskah Akhir
  6. Pelaksanaan Mekanisme Pengesahan
  7. Publikasi dan Penyebaran Peraturan Desa
  8. Implementasi dan Evaluasi

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI  Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN DESA | 2025 – 2026