BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH

Bimtek Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri P3DN Bagi PA Dan KPA Tahun 2025

Bimtek Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri P3DN Bagi PA Dan KPA Tahun 2025

Bimtek Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri P3DN Bagi PA Dan KPA Tahun 2025

Dengan Hormat

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah program pemerintah untuk mendorong masyarakat menggunakan produk dalam negeri daripada produk impor. Dalam program ini, PA/KPA memiliki peran dan kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 02/M-IND/PER/1/2014 Tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga disebutkan bahwa penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan upaya untuk menggerakan pertumbuhan dan memberdayakan industri yang ada di Indonesia. Selain itu diatur terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan/atau pemberian preferensi harga dilakukan sejak perencanaan pengadaan.Atas hal tersebut, PA/KPA, PPK, dan Pokja Pemilihan selaku Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam pelaksanaan sesuai dengan tugas dan fungsinya dihadapkan pada kewajiban penggunaan produk dalam negeri sejak dari tahap perencanaan pengadaan sampai dengan pada tahap pemelihan penyedia. Selain itu juga harus mengutamakan paket-paket pengadaan dilakukan oleh usaha kecil dan/atau koperasi.

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Pada Bimtek Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri P3DN Bagi PA Dan KPA Tahun 2025