BIMTEK PEMERINTAHAN PEMDA

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR KECAMATAN, DESA DAN KELURAHAN 2025 – 2026

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR KECAMATAN, DESA DAN KELURAHAN 2025 – 2026

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR KECAMATAN, DESA DAN KELURAHAN 2025 – 2026

Dengan Hormat

    Kapasitas aparatur Kecamatan dan Desa menajdi salah satu pilar penunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, menjadi hal yang krusial untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat kecematan dan desa guna mewujudkan administrasi pemerintahan yang baik.

    Sebagai Perangkat Daerah, camat, dalam menjalankan tugasnya mendapat kewenangan dan bertanggung jawab kepada bupati atau walikota untuk menangani sebagai urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap optimalisasi peran dan kinerja camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa

Peningkatan kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan merupakan upaya yang penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat local

  • Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi aparat mencakup berbagai aspek, seperti manajemen pemerintahan, pelayanan publik, keuangan daerah, komunikasi efektif, dan keterampilan kepemimpinan
  • Kolaborasi dan Pertukaran Pengetahuan Peningkatan kapasitas dapat dilakukan melalui kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antara kecamatan dan kelurahan yang satu dengan yang lain. Hal ini dapat dilakukan melalui forum pertemuan, diskusi, atau pelatihan Bersama
  • Pendampingan dan Mentoring merupakan metode efektif untuk meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan. Melalui pendampingan, aparatur yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang lebih dapat memberikan bimbingan dan arahan kepada aparatur yang membutuhkan
  • Penyediaan Sumber Daya dan Infrastruktur Hal ini termasuk dukungan anggaran untuk pelatihan, pengadaan perangkat lunak dan peralatan yang dibutuhkan, serta peningkatan aksesibilitas terhadap informasi dan teknologi.
  • Evaluasi dan Monitoring Peningkatan kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan harus diikuti dengan evaluasi dan monitoring yang teratur.

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI  Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR KECAMATAN, DESA DAN KELURAHAN 2025 – 2026