BIMTEK KEPEGAWAIAN PEMDA

Bimtek Penilaian Kinerja Guru Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

Bimtek Penilaian Kinerja Guru Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

Dengan Hormat

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sesuai dengan tahun diundangkan sudah cukup lama tetapi masih ada guru yang belum memahami dan mengetahui tentang unsur, sub-unsur, dan kegiatan dalam rincian kegiatan guru dan angka kreditnya. Hal tersebut jika disinggung dan ditanyakan status pangkat dan golongan serta angka kredit komulatif terakhir masih ada guru yang menjawab “tidak tahu”. Sedangkan untuk pembinaan karier guru seharusnya sebagai seorang guru harus tahu posisi angka kredit terakhir serta keputusan yang harus dipenuhi untuk target di tahun berikutnya, dalam hal ini akan selalu berkaitan dengan penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) pada setiap tahunnya.Mengenai hal tersebut di atas terdapat persepsi guru bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan, masih seperti yang lalu-lalu segala administrasi diurusi oleh tenaga administrasi. Maka selayaknya untuk strategi ke depan harus merubah pola pikir dan tindakan, agar hal-hal yang menjadi kendala selama ini mampu diatasi untuk hasil yang progresif pada kariernya sebagai guru.

Sedangkan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010. Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2010 dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013

Berikut lampiran Peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor  14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ,

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini