Materi Bimtek
BIMTEK PENGUATAN KAPASITAS BAGI TRC-BPBD 2025 – 2026
BIMTEK PENGUATAN KAPASITAS BAGI TRC-BPBD 2025 – 2026
Dengan Hormat
Dalam pasal 1 ayat 9 undang-undang nomor 24 pada tahun 2007 mengenai pencegahan Bencana, dimana pencegahan tersebut bias diamati dalam cara meminimalisir dampak dari terjadinya bencana, dimana dengan melakukan peningkatan terhadap membangun fisik ataupun menyadarkan dengan cara mengedukasi masyarakat serta peningkatan kemampuan dengan mensosialisasikan, agar mereka mampu menghadapi dan juga antisipasi dengan ancaman bencana.
Berdasarkan atas ketentuan pasal diatas maka dapat kita lihat bahwa pencegahan bencana terdiri dari dua pola yaitu pencegahan berstruktur dimana cara yang digunakan ini dapat mengurangi suatu kejadian yang diperoleh dari berbagai pembangunan sarana dan alat fisik serta menggunakan alat-alat yang canggih, misalnya penciptaan saluran yang dikhususkan bagi mencegah terjadinya bencana, kemudian menciptakan alat untuk mendeteksi kegiatan gunung api yang masih aktif, gedung atau rumah sifatnya kebal akan guncangan kemudian dapat dipergunakan dalam upaya mendeteksi bahaya gelombang tsunami. Kemudian yang kedua yakni, mitigasi non-struktural dimana upaya yang mungkin saja mampu meminimalisir akibat dari kejadian yang terjadi.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada BIMTEK PENGUATAN KAPASITAS BAGI TRC-BPBD 2025 – 2026