Materi Bimtek
Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Bagian Umum Dalam Menjalankan Tugas Pokok Dan Fungsi Untuk Meningkatkan Pelayanan Yang Propesional Dan Akuntabel Di Lingkup Pemerintah Daerah
Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Bagian Umum Dalam Menjalankan Tugas Pokok Dan Fungsi Untuk Meningkatkan Pelayanan Yang Propesional Dan Akuntabel Di Lingkup Pemerintah Daerah
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Bagian Umum dan Perlengkapan Setda merupakan salah satu Bagian yang ada di dalam lingkup Sekretariat Daerah dalam menjalankan aktivitas pemerintahannya Bagian Umum dan Perlengkapan dikepalai oleh seorang Kepala Bagian (Kabag) dengan dibantu oleh tiga Kepala Sub Bagian (Kasubbag) yaitu Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Perlengkapan, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, dan Kepala Sub Bagian Analisis dan Penyimpanan Aset Daerah.
Secara Singkat tugas dan fungsi dari semua yang telah disajikan diatas adalah sebagai berikut:
1. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan memiliki tugas pokok:
- Melakukan pembinaan urusan perlengkapan;
- Melakukan pembinaan urusan rumah tangga;
- Melakukan pembinaan urusan pengelolaan aset daerah.
dan dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Merencanakan rencana kerja dan program kerja sub bagian umum Perlengkapan dan aset daerah;
- Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada staf agar melakukan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan bahan koordinasi pelaksanaan urusan rumah tangga sekretariat daerah;
- Mengumpulkan bahan koordinasi pembinaan dan pemberian bimbingan penyusunan analisa kebutuhan dan pengadaan;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan Perlengkapan.
2. Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Perlengkapan memiliki tugas pokok :
- Membantu tugas – tugas pokok Kepala Bagian Umum dalam bidang tugasnya;
- Melakukan analisis kebutuhan pengadaan.
dan dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun rencana dan program sub bagian Perlengkapan sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf agar dapat melakukan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga efektifitas kerja dalam melaksanakan tugas dapat bekerja dengan baik;
- Mengumpulkan bahan koordinasi pembinaan dan pemberian bimbingan penyusunan analisa kebutuhan dan pengadaan;
- Memelihara kebersihan lingkungan kantor dan peralatannya;
- Mengurus penyediaan, penyimpanan dan pengeluaran barang untuk keperluan Sekretariat Daerah;
- Memelihara lampu penerangan yang ada dalam wilayah kota Prabumulih.
3. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga memiliki tugas pokok :
- a. Membantu tugas – tugas pokok Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan;
- b. Mengendalikan dan membina urusan rumah tangga.
dan dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja sub bagian rumah tangga sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan koordinasi urusan rumah tangga;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas yang berhasil.
- Mengurus keperluan rumah tangga pemerintah kota dan rumah pejabat;
- Menilai hasil kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah tercapai, sebagai bahan peningkatan karier;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sub Bagian Rumah Tangga.
4. Kepala Sub Bagian Analisis dan Penyimpanan Aset Daerah memiliki tugas pokok :
- Merencanakan teknis operasional;
- Merumuskan kebijakan dan koordinasi teknis administrative penyusunan rumusan kebijakan;
- Pengkoordinasian Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah melalui koordinasi analisis kebutuhan, pelayanan inventarisasi dan penghapusan serta pengembangan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian aset pemerintah daerah.
dan dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Analisis dan Penyimpanan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penetapan rumusan kebijakan perencanaan teknis operasional koordinasi analisa kebutuhan, pelayanan inventarisasi dan penghapusan serta pengembangan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian aset pemerintah daerah;
- Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis analisa kebutuhan pelayanan inventarisasi dan penghapusan serta pengembangan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian aset daerah;
- Pengkoordinasian dalam pelaksanaan dan rumusan penyusunan kebijakan penyelenggaraan koordinasi analisa kebutuhan pelayanan inventarisasi dan penghapusan serta pengembangan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian aset pemerintah daerah;
- Penyelenggaraan pembinaan administrasi koordinasi analisa kebutuhan, pelayanan inventarisasi dan penghapusan serta pengembangan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian aset daerah;
- Penetapan rumusan kebijakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan koordinasi teknis dengan perangkat daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan instansi lainnya di bidang koordinasi analisa kebutuhan, pelayanan inventarisasi dan penghapusan serta pengembangan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian aset pemerintah daerah.
- Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Ini.