Materi Bimtek
BIMTEK PENGOLAHAN LIMBAH CAIR & LIMBAH RUMAH SAKIT (RS) 2025 – 2026
BIMTEK PENGOLAHAN LIMBAH CAIR & LIMBAH RUMAH SAKIT (RS) 2025 – 2026
Dengan Hormat
Limbah Rumah Sakit (RS) adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit (RS) dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006). Limbah Rumah Sakit (RS) cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.
Jenis Limbah Rumah Sakit (RS), diantaranya sebagai berikut :
- Limbah Cair Domestik : Limbah dari dapur, kamar mandi, dan cucian pakaian.
- Limbah Cair Klinis : Limbah dari pembersihan luka, cuci darah, operasi bedah, dan sisa cairan infus.
- Limbah Cair Laboratorium : Limbah dari proses laboratorium yang mengandung kontaminan kimia, biologis, dan fisik.
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit (RS)
Karena karakteristiknya yang berbeda dengan limbah biasa, limbah dari Rumah Sakit (RS) harus dikelola dengan prosedur khusus, terutama untuk jenis limbah medis yang berbahaya. Berikut rincian tindak pengelolaan limbah diantara nya sebagai berikut :
1. Identifikasi Jenis Limbah
2. Pemisahan Limbah
3. Pengangkutan
4. Penampungan Sementara
5. Pengolahan Akhir
Di Indonesia, regulasi terkait pengelolaan limbah dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit sudah termuat dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi terbarunya yaitu dalam Permenkes No. 18 Tahun 2020 terkait Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada BIMTEK PENGOLAHAN LIMBAH CAIR & LIMBAH RUMAH SAKIT (RS) 2025 – 2026