Materi Bimtek
BIMTEK PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH SECARA EFEKTIF DAN AKUNTABEL 2025-2026
BIMTEK PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH SECARA EFEKTIF DAN AKUNTABEL 2025-2026
Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) adalah tindakan administratif untuk menghapus atau mengeluarkan suatu barang milik daerah dari daftar inventaris atau pembukuan aset daerah karena barang tersebut sudah tidak digunakan, tidak memiliki nilai ekonomis, rusak berat, hilang, atau karena alasan lain yang sah secara hukum. Sedangkan, Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) adalah tindakan fisik terhadap barang milik daerah yang dilakukan setelah barang tersebut ditetapkan untuk dihapuskan, dengan cara merusak atau menghancurkan barang agar tidak dapat digunakan kembali baik oleh pihak pemerintah maupun pihak lain.
Materi Bimtek Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Daerah Secara Efektif dan Akuntabel
1.1 Dasar hukum dan regulasi penghapusan BMD
1.2 Kriteria dan jenis barang yang dapat dihapuskan
1.3 Mekanisme dan prosedur penghapusan dan pemusnahan
1.4 Penyusunan dokumen penghapusan (usulan, berita acara, SK, laporan)
1.5 Teknik identifikasi barang tidak bernilai guna
1.6 Pengawasan dan pengendalian dalam proses pemusnahan
1.7 Akuntabilitas dan pelaporan dalam penghapusan BMD
1.8 Risiko hukum dan pengawasan dari BPK/Inspektorat
1.9 Studi kasus penghapusan aset secara efektif
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada BIMTEK PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH SECARA EFEKTIF DAN AKUNTABEL 2025-2026