Materi Bimtek
BIMTEK PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
BIMTEK PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
Dengan Hormat
Bendahara Pemerintah merupakan pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dimana dananya tersebut didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Dokumen terkait pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD berupa:
- Perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah;
- Surat pemberitahuan penyampaian DTH dan RTH oleh Kuasa BUD;
- Surat pengantar pengiriman RTH dan DTH kepada KPP lain tempat SKPD terdaftar;
- Nota Dinas pemberitahuan Kuasa BUD tidak menyampaikan RTH dan DTH sesuai batas waktu yang ditentukan;
- Surat pemberitahuan Kuasa BUD tidak menyampaikan RTH dan DTH sesuai batas waktu yang ditentukan;
- Kertas Kerja Pengujian;
- Surat permohonan konfirmasi Surat Setoran Pajak kepada KPPN;
- Surat konfirmasi kebenaran pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD;
- Uraian Hasil Pengujian/Konfirmasi;
- Surat pemberitahuan hasil konfirmasi kebenaran pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD; dan
- Surat pemberitahuan kewajiban penyetoran pajak terutang
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan Perguruan Tinggi Terkait Pada BIMTEK PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH