Materi Bimtek
Bimtek Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi Pejabat Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja 2025
Bimtek Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi Pejabat Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja 2025
Dengan Hormat
Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan jabatan dalam jabatan fungsional Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a. Polisi Pamong Praja Tingkat Terampil; dan
b. Polisi Pamong Praja Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan Polisi Pamong Praja Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula;
b. Polisi Pamong Praja Pelaksana;
c. Polisi Pamong Praja Pelaksana lanjutan; dan
d. Polisi Pamong Praja Penyelia.
Jenjang Jabatan Polisi Pamong Praja Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Polisi Pamong Praja Pertama;
b. Polisi Pamong Praja Muda; dan
c. Polisi Pamong Praja Madya.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Pada Bimtek Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi Pejabat Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja 2025