Materi Bimtek
Bimtek / Pendidikan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
Bimtek / Pendidikan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
Kepada Yth.
– Gubernur, Walikota Bupati, Di Seluruh Indonesia
– Para Kepala BPM –PD , Camat , Desa , Sekdes
– Cq. Bendahara Desa
Di Tempat
– Gubernur, Walikota Bupati, Di Seluruh Indonesia
– Para Kepala BPM –PD , Camat , Desa , Sekdes
– Cq. Bendahara Desa
Di Tempat
Dengan Hormat
Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa
Definisi pengelolaan Keuangan Desa
Definisi pengelolaan Keuangan Desa
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa | Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa |
Azas Pengelolaan Keuangan Desa
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. | Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. |
| Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. | APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desembe |

